twitter bian19

Selamat Datang

Welcome, Let's Get Your Stuff in here. , Thank You for Your Visit...!!!

Iklan Atas

Senin, 21 Mei 2012

Tatacara Membuat SKCK dan Kartu Kuning Kab. Klaten (Mei 2012)

tag : Jobs Seeker Card and Police Crime Record (Indonesia)


Pernah kita mendengar SKCK atau Kartu Kuning? Pasti bagi para pencari kerja atau yang sudah menjabat di suatu perusahaan bahkan pegawai negeri sipil pasti mengatahuinya, karena sebelum kita mencari kerja bahakan calon pegawai negeri sipil harus memiliki surat-surat tersebut. Mengenai istilahnya itu sendiri, SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian sedangkan Kartu Kuning atau nama aslinya "Kartu Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja (AK-1)" maklumlah orang desa menyebutnya kartu kuning karena dulu kartu tersebut berwarna kuning. Pada postingan ini akan aku jelaskan cara mendapatkan surat - surat tersebut yang aku alami tanggal 14-15 Mei 2012 silam.


A. SKCK Baru Tingkat kabupaten.

foto : Syarat SKCK yang ditempel di Depan Loket

  1. Datang ke Kantor Kelurahan pagi-pagi dan membawa Kartu Keluarga (KK), bilang saja kalau dintanya "Untuk membuat SKCK Kabupaten" - Geratis,
  2. Setelah mendapat surat keterangan kelurahan, kemudian menuju kantor kecamatan guna minta stempel pengesahaan - Biaya seiklasnya (masukkan di kotak),
  3. Menuju ke kantor polisi kecamatan (polsek), jangan lupa bilang "minta surat pengantar untuk membuat SKCK tingkat Kabupaten / SKCK PNS - Pas foto warna 4 x 6 sebanyak 1 lembar dan meminta foto copy surat pengantar kelurahan tersebut sebanyak 1 lembar, biaya Rp10.000,-
  4. Menuju kantor polisi kabupaten (kab. Klaten ke Polres), di loket SKCK anda akan disodori blanko yang harus anda isi,
  5. Bagi yang belum sindik jari, silakan menuju ke ruangan sidik jari, di situ anda akan diambil sidik jari anda sebelumnya anda akan disodori blangko yang harus anda isi - Pas foto berwarna 3 x4 sebanyak 3 lembar, biaya Rp10.000,-
  6. Setelah dari ruang sidik jari, anda kembali ke ruang SKCK dengan menyerahkan surat pengantar dari kelurahan yang disahkan kecamatan, surat pengantar polsek kecamatan, fotocopy KTP dan blanko yang anda isi saat anda disodori blanko di ruang SKCK - Pas foto 4x6 = 3 lembar dan 3x4 = 1 lembar, biaya Rp15.000,-
  7. SKCK di proses. Setelah SKCK anda jadi, silakan anda cek ada kesalahan data atau tidak,
  8. Apabila sudah benar, silakan anda foto copy SKCK tersebut sesuai kebutuhan kemudian kembali ke ruang SKCk guna disahkan (dilegalisir). 
SKCK ini masa berlakunya hingga 6 bulan, bagi anda yang akan memperpanjang SKCK sialakan liat foto di atas.

B. Kartu Kuning (AK-1)

foto : Syarat Kartu Kuning yang Ditempel

  1. Datang sendiri ke kantor depnaker yang berada di kabupaten setempat,
  2. Membawa syarat-syarat yang dibutuhkan yaitu ;
    • Ijazah dari SD hingga Pendidikan terakhir,
    • KTP Asli yang masih berlaku,
    • Pas foto berwarna sebanyak 1 lembar,
    • syarat di atas kemudian dimasukkan ke stopmap warna bebas. Apabila takut hilang, bisa berupa KTP foto copy yang masih berlaku dan foto copy Ijazah yang dilegalisir. (semua syarat yang dikumpulkan akan dikembalikan).
  3. Biaya = GERATIS!!!,
  4. Setelah anda mendapat Kartu Kuning (AK-1),  silakan anda foto copy kartu kuning tersebut sesuai kebutuhan kemudian kembali kembali ke ruangan pendataan kartu kuning guna disahkan (dilegalisir),
Kartu kuning (AK-1) masa berlaku hingga 2 tahun. Bagi anda yang melakukan perpanjangan kemungkinan syaratnya sama, dikarenakan saya belum pernah melakukan perpanjangan jadi belum mengetahuinya, maaf ya, hehehe.

2 komentar:

  1. makasih artikelnya
    syarat buat kartu kuning sekarang
    mudah juga ya

    BalasHapus
    Balasan
    1. alkhamdulillah apabila artikel ini bermanfaat. terima kasih kembali telah berkunjung.

      Hapus