tag : Driving License of Indonesia (DLI)
SIM atau Surat Izin Mengemudi (Driving License) sebagai salah satu syarat dan perlengkapan wajib pengemudi mempunyai masa berlaku 5 tahun. Terkadang kita lupa jika tidak sering menengoknya. elum lama ini aku urus perpanjangan SIM di Polres Klaten. Urus saja sendiri prosesnya mudah dan cepat, Cuma perlu waktu 90 menit (1,5 jam) asal datang lebih awal kira-kira jam 08.00 pagi. Bagi Anda yang belum pernah melakukan atau sudah pernah tapi lupa, berikut ini saya berikan tata cara mengurus perpanjangan SIM A/C, kebetulan saya (20 April 2012) baru saja melakukannya.